Berikut ini adalah arti dari peribahasa “Jika langkah sudah terlangkahkan, berpantang dihela surut”.
Artinya:
Suatu pekerjaan yang telah dimulai dengan saksama, sekali-kali jangan dihentikan sebelum tujuan tercapai.
Demikian arti dari peribahasa "Jika langkah sudah terlangkahkan, berpantang dihela surut". Semoga bermanfaat.