Peribahasa Diperluas Parak, Tidak Disiangi

Berikut ini adalah arti dari peribahasa “Diperluas parak, tidak disiangi”.

Artinya:
Kalau mata pencaharian sudah bertambah, hendaklah dijaga dengan baik.
FYI: Parak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti, yaitu kebun; ladang.

Demikian arti dari peribahasa "Diperluas parak, tidak disiangi". Semoga bermanfaat.
Tampilkan tanggapan
Sembunyikan tanggapan

Posting Komentar

0 Komentar