Berikut ini adalah arti dari peribahasa “Didenda dengan emas yang habis, dipancung dengan pedang yang hilang”.
Artinya:
Didenda atau dihukum hanya dengan syaratnya saja karena mencari perdamaian.
Demikian arti dari peribahasa "Didenda dengan emas yang habis, dipancung dengan pedang yang hilang". Semoga bermanfaat.