Peribahasa Gading Pada Gajah Yang Sudah Keluar Itu Bolehkah Dimasukkan Pula?

Berikut ini adalah arti dari peribahasa “Gading pada gajah yang sudah keluar itu bolehkah dimasukkan pula?”.

Artinya:
Raja (orang besar/ mulia) yang telah turun derajatnya dan tidak mungkin meraih kembali martabatnya itu; sesuatu yang sudah ditetapkan (undang-undang, keputusan, dsb) dan tidak bisa untuk diubah lagi.


Demikian arti dari peribahasa "Gading pada gajah yang sudah keluar itu bolehkah dimasukkan pula?". Semoga bermanfaat.
Surya Adhi

Seorang yang sedang mencari bekal untuk pulang.

Traktir


Anda suka dengan karya-karya di web Narakata? Jika iya, maka Anda bisa ikut berdonasi untuk membantu pengembangan web Narakata ini agar tetap hidup dan update. Silakan klik tombol di bawah ini sesuai nilai donasi Anda. Terima kasih.

Nih buat jajan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama