Peribahasa Gading Pada Gajah Yang Sudah Keluar Itu Bolehkah Dimasukkan Pula?

Berikut ini adalah arti dari peribahasa “Gading pada gajah yang sudah keluar itu bolehkah dimasukkan pula?”.

Artinya:
Raja (orang besar/ mulia) yang telah turun derajatnya dan tidak mungkin meraih kembali martabatnya itu; sesuatu yang sudah ditetapkan (undang-undang, keputusan, dsb) dan tidak bisa untuk diubah lagi.


Demikian arti dari peribahasa "Gading pada gajah yang sudah keluar itu bolehkah dimasukkan pula?". Semoga bermanfaat.
Tampilkan komentar
Sembunyikan komentar

Posting Komentar

0 Komentar